Cari di Blog Ini

Senin, 27 Januari 2025

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010


Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang mencakup berbagai aspek tugas dan tanggung jawab guru. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban guru kelas untuk melaksanakan program bimbingan dan konseling selain dari proses pembelajaran.

Tugas Guru Kelas

Guru kelas memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pembelajaran untuk semua mata pelajaran di kelas tertentu, kecuali untuk pendidikan jasmani, kesehatan, dan pendidikan agama. Dalam menjalankan tugasnya, guru kelas diwajibkan untuk:
  1. Merencanakan pembelajaran: Menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum.
  2. Melaksanakan pembelajaran: Mengajar dengan cara yang berkualitas.
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran: Melakukan penilaian terhadap kemajuan siswa.
  4. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan: Mengadaptasi metode pengajaran berdasarkan evaluasi.
  5. Melaksanakan bimbingan dan konseling: Memberikan dukungan kepada peserta didik dalam aspek sosial, pribadi, akademik, dan karir134.

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling merupakan layanan yang diberikan oleh guru untuk membantu peserta didik agar dapat berkembang secara optimal. Ini mencakup:
  • Bimbingan pribadi: Membantu siswa dalam masalah pribadi.
  • Bimbingan sosial: Mengembangkan keterampilan sosial siswa.
  • Bimbingan belajar: Mendukung siswa dalam proses belajar mereka.
  • Bimbingan karir: Membantu siswa merencanakan masa depan mereka14.

Kesimpulan

Dengan demikian, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menekankan bahwa guru kelas tidak hanya bertanggung jawab atas pengajaran akademis tetapi juga harus aktif dalam memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan holistik peserta didik di lingkungan pendidikan formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait