Cari di Blog Ini

Senin, 27 Januari 2025

Tujuan Umum Bimbingan dan Konseling


Tujuan umum bimbingan dan konseling berdasarkan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 adalah membantu peserta didik atau konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal124.

Selain itu, tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling ditetapkan untuk membantu konseli agar mampu:
  1. Memahami dan menerima diri dan lingkungannya
  2. Merecankaan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, dan kehidupannya di masa yang akan datang
  3. Mengembangkan potensinya seoptimal mungkin
  4. Menyesuaikan diri dengan lingkungannya
  5. Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya
  6. Mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab
Hal ini dikonfirmasi oleh sumber-sumber yang menyebutkan bahwa tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu konseli dalam hal-hal tersebut di atas234.Namun, jika kita melihat dari perspektif SKKPD (Standar Kompetensi Kegiatan Pembelajaran), tujuan khusus bisa digolongkan ke dalam tiga tahap:
  1. Pengenalan, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik atau konseli terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
  2. Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.
  3. Tindakan, yaitu mendorong peserta didik atau konseli untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari6.
Meskipun begitu, kedua jenis tujuan—tujuan umum dan tujuan khusus—tetap saling terkait dan berintegrasi dalam mencapai perkembangan optimal bagi peserta didik atau konseli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait