Tujuan umum bimbingan dan konseling berdasarkan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 adalah membantu peserta didik atau konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal124.Selain itu, tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling ditetapkan untuk membantu konseli agar mampu:
- Memahami dan menerima diri dan lingkungannya
- Merecankaan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, dan kehidupannya di masa yang akan datang
- Mengembangkan potensinya seoptimal mungkin
- Menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya
- Mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab
- Pengenalan, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik atau konseli terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
- Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.
- Tindakan, yaitu mendorong peserta didik atau konseli untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari6.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar