Kekerasan di lingkungan pendidikan adalah isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023, berikut adalah jenis dan bentuk kekerasan yang perlu dipahami:
Definisi Kekerasan
Kekerasan didefinisikan sebagai setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, serta berbagai bentuk penderitaan fisik, emosional, dan sosial.Bentuk-Bentuk Kekerasan
Menurut Permendikbud Ristek 46 Tahun 2023, terdapat tujuh bentuk kekerasan yang diidentifikasi di lingkungan pendidikan:- Kekerasan Fisik:
- Terjadi melalui kontak fisik antara pelaku dan korban.
- Contoh: tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, dan pembunuhan.
- Kekerasan Psikis:
- Melibatkan tindakan non-fisik yang bertujuan merendahkan atau menakuti korban.
- Contoh: pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, dan pemerasan.
- Perundungan (Bullying):
- Tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok dengan ketimpangan relasi kuasa.
- Meliputi kekerasan fisik dan psikis yang bertujuan untuk merendahkan korban.
- Kekerasan Seksual:
- Setiap perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
- Indikator penting: perasaan tidak nyaman pada korban, tidak adanya persetujuan dari korban, dan relasi kuasa yang timpang.
- Diskriminasi dan Intoleransi:
- Tindakan pembedaan berdasarkan suku, etnis, agama, gender, atau kepercayaan yang dapat menyebabkan kerugian bagi individu tertentu.
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan:
- Kebijakan tertulis atau tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan kekerasan di lingkungan pendidikan.
- Bentuk Kekerasan Lain:
- Termasuk tindakan lain yang menyakiti secara fisik atau psikis individu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar