Ragam layanan rujukan penanganan kekerasan sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa layanan yang dapat diakses:
1. Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial
- Deskripsi: Mengembalikan keberfungsian korban dengan lingkungan sekitarnya.
- Penyedia Layanan: Dinas Sosial (Dinsos), Kementerian Sosial (Kemensos), LSM, Women Crisis Center.
2. Layanan Medis dan Medikolegal
- Deskripsi: Memberikan perawatan medis dan medikolegal bagi korban kekerasan.
- Penyedia Layanan: Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
3. Unit Pengaduan Kekerasan
- Deskripsi: Menyediakan saluran untuk melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan bantuan.
- Penyedia Layanan: UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak), Polres/Polda, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
4. Rehabilitasi Sosial
- Deskripsi: Memberikan dukungan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan kondisi sosial dan psikologis mereka.
- Penyedia Layanan: Dinas Sosial, UPTF PPA Kabupaten/Kota, LSM/Women Crisis Center, Rumah Aman.
5. Hukum dan Bantuan Hukum
- Deskripsi: Menyediakan layanan hukum bagi korban untuk mendukung proses penegakan hukum.
- Penyedia Layanan: UPTD PPA, UPPA, Polres/Polda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar